Sistem Aspirasi Masyarakat
Sarana Aspirasi DPRD Kabupaten Sintang. Salurkan suara, keluhan, dan usulan pembangunan Anda secara langsung, transparan, dan dapat dipantau setiap saat.
SAMPAIKAN. TERCATAT. TERPANTAU.
Konteks Layanan
Setiap pengiriman aspirasi akan ditelaah oleh Admin, diverifikasi oleh Pimpinan DPRD, dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Kerahasiaan data pengusul✓ Terlindungi
Statistik Aspirasi Terpublikasi
Cakupan aspirasi resmi yang disetujui publikasi Total Terpublikasi
0
aspirasi masyarakat
Diverifikasi
0
disetujui pimpinan
Dikelola
0
dalam penanganan
Terpantau
0
pemantauan tercatat
Transparansi & Akuntabilitas
Alur Penanganan Aspirasi
Seluruh aspirasi melalui tahap seleksi antrean sebelum dicatat resmi, diverifikasi pimpinan, dan dipantau tindak lanjutnya.
1
Sampaikan
Masyarakat mengisi formulir dan memperoleh kode pelacakan rahasia.
Antrean Moderasi 2
Tercatat
Admin menelaah kelayakan dan mempromosikan ke tabel aspirasi utama.
Status 1: TERCATAT 3
Diverifikasi
Pimpinan DPRD memverifikasi materi aspirasi untuk persetujuan tindak lanjut.
Status 2: DIVERIFIKASI 4
Dikelola
Admin menunjuk penanggung jawab dan menetapkan target rencana tindak lanjut.
Status 3: DIKELOLA 5
Terpantau
Admin mencatat hasil pemantauan perkembangan penanganan secara berkala.
Status 4: TERPANTAU 🔒
Perlindungan Privasi Terjamin
Nama dan kontak pengusul tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Versi publik melalui peninjauan sensor ketat untuk melindungi data pribadi masyarakat.
🔑
Kode Pelacakan Kriptografis
Masyarakat tidak diwajibkan mendaftar akun. Setelah pengiriman berhasil, simpan kode rahasia unik untuk melacak setiap perkembangan penanganan.
📋
Transparansi Pembangunan
Lihat daftar aspirasi yang telah diverifikasi dan dipublikasikan di wilayah 14 kecamatan Kabupaten Sintang melalui halaman Daftar Aspirasi.